642 Warga Binaan di Yogyakarta Terima Remisi, 5 di Antaranya Anak-Anak

Nani Suherni
Ilustrasi remisi. (Foto: Istimewa)

Indro menjelaskan dari jumlah rekapitulasi WBP yang menerima RU 2020 terdiri atas tindak pidana khusus PP 28/2006 dan PP 99/2012 dan berdasarkan besaran remisi. Khusus di Kota Jogja WBP penerima RU 2020 sebanyak 158 napi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Jogja.

Sebanyak 148 napi di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas II A Jogja. Kemudian, 32 napi di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas II B Jogja. Selain itu, 1 napi serta 5 anak di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Jogja. Serta 31 napi di Rumah Tahanan Negara Kelas II A Jogja.

Dari jumlah tersebut, hanya ada 4 napi yang dinyatakan bebas langsung sementara, 217 napi masih menjalani sisa pidananya.

"Tahun ini ada peningkatan (RU) karena jumlah warga binaan tahun ini dengan program asimilasi integrasi," ujarnya.

Salah satu WBP, warga kota dengan inisial YW mengatakan RU bebas 4 bulan tahun ini merupakan tahun ke 4 yang diterimanya. Dia murni telah menjalani hukuman tanpa remisi selama 2 tahun 9 bulan.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Heboh! Dugaan Jual Beli Sel Mewah Lapas Blitar Rp100 Juta, Penasaran Apa Saja Fasilitasnya?

57 tahun lalu

Waduh! 3 Oknum Sipir Lapas di Blitar Diduga Jual Sel Khusus ke Napi hingga Rp100 Juta

57 tahun lalu

Pemindahan Ratusan Narapidana Risiko Tinggi dari Riau ke Nusakambangan Dikawal Ketat

57 tahun lalu

Penampakan Ratusan Napi Risiko Tinggi Dipindahkan ke Nusakambangan

57 tahun lalu

Info Loker Jogja Terbaru 2026: Peluang Terbuka di Sektor Jasa, Gaji Sesuai UMK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal