350.018 Pekerja di DIY Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan, MoU dengan Kulonprogo Dilanjutkan

Kuntadi
Bupati Kulonprogo Sutedjo serahkan santunan kepada ahli waris peserta BPJS yang meninggal. (Foto: iNews.id/Kuntadi)

“BPJS ini adalah wakil pemerintah untuk memberikan perlindungan kepada tenaga kerja,” kata Sutedjo. 

BPJS memiliki empat program yang memberlakukan kepada tenaga kerja, mulai dari Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kematian (JK). 

Menurut bupati, mendasar UU No 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan UU No 24/2011 tentang BPJS, pemberi kerja wajib mendaftarkan seluruh pekerjanya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan secara bertahap. Selain mendaftarkan, juga menarik iuran dari pekerja, dan membayarkan berdasarkan pembagian kewajiban antara pemberi kerja dan pekerja. 

“Kami akan pantau seluruh perusahaan di Kulonprogo agar mendaftarkan karyawannya di BPJS. Ini penting agar ada perlindungan tenaga kerja,” katanya.  
 

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

2 Pekerja Tersetrum saat Bangun Atap Koperasi di Mojokerto, 1 Tewas 1 Luka Parah

57 tahun lalu

Bupati Karawang Beri Santunan Rp50 Juta untuk Korban Tewas Kecelakaan di Majalengka

57 tahun lalu

UMP Sumsel 2026 Naik 7,10 Persen, Gaji Pekerja Jadi Rp3,9 Juta Lebih

57 tahun lalu

BSU November 2025 Kapan Cair? Begini Penjelasan Kemnaker

57 tahun lalu

TNI Beri Santunan ke Keluarga Prajurit Kostrad yang Gugur Jatuh dari Tank

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal