3 Karyawan Kafe di Yogyakarta Ditangkap Polisi Edarkan Pil Sapi

Kuntadi
Petugas Reskrim Polres Kulonprogo menunjukkan barang bukti dalam kasus peredaran pil sapi. (Foto; istimewa)

“Mereka merupakan satu jaringan dan pemasok barang berhasil kabur dan kita tetapkan menjadi DPO,” kata Jatmiko, Rabu (6/4/2021). 

Dari tangan para tersanga, petugas menyita 103 butir pil Yarindo sebagai barang bukti. Mereka akan dijerat dengan Pasal 196 atau 197 Undang-Undang N0 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. 

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pemotor Asal Mojokerto Tewas di Pinggir Jalan Kulonprogo, Diduga Korban Kecelakaan

57 tahun lalu

Kecelakaan Maut di Kulonprogo, 2 Pemotor Bertabrakan Tewaskan 1 Orang

57 tahun lalu

Geger! Kakek 83 Tahun Ditemukan Tewas Penuh Luka Dekat Waduk Sermo Kulonprogo

57 tahun lalu

Kecelakaan Motor Tabrak Truk Parkir di Jalan Wates-Purworejo, Warga Kulonprogo Tewas

57 tahun lalu

Kecelakaan Maut Moge Tabrak Motor di Kulonprogo, 1 Orang Tewas 2 Luka Patah Tulang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal