3 Karyawan Kafe di Yogyakarta Ditangkap Polisi Edarkan Pil Sapi

Kuntadi
Petugas Reskrim Polres Kulonprogo menunjukkan barang bukti dalam kasus peredaran pil sapi. (Foto; istimewa)

“Mereka merupakan satu jaringan dan pemasok barang berhasil kabur dan kita tetapkan menjadi DPO,” kata Jatmiko, Rabu (6/4/2021). 

Dari tangan para tersanga, petugas menyita 103 butir pil Yarindo sebagai barang bukti. Mereka akan dijerat dengan Pasal 196 atau 197 Undang-Undang N0 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. 

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
11 hari lalu

Polres Boyolali Gagalkan Peredaran Narkoba Senilai Rp200 Juta, 46 Orang Ditangkap

15 hari lalu

Menegangkan! Kronologi Penangkapan Bandar Narkoba di Katingan Berujung 1 Polisi Gugur 2 Hilang

19 hari lalu

Kecelakaan di Kulonprogo, Pengendara Motor Tewas Tabrak Truk Tronton Parkir

23 hari lalu

Baru Keluar Penjara, Residivis Perkosa Mahasiswi di Kulonprogo

1 bulan lalu

Gagal Jadi Polisi 2 Kali, Pria di Kulonprogo Menyamar sebagai Resmob untuk Curi Rokok

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal