2 Residivis di Gunungkidul Tusuk Korban, Polisi: Motif Pacar Kalah Bersaing dalam Pekerjaan

Kismaya Wibowo
Suharjono
Satreskrim Polres Gunungkidul menunjukkan barang bukti dan tersangka penusukan. (Foto: iNews.id/Kismaya Wibowo)

  

Dari pemeriksaan, diketahui kasus ini dilatarbelakangi asmara. Pelaku RST memiliki kekasih gelap dengan inisial LH yang merupakan rekan korban bekerja di perusahaan leasing. LH ini merasa iri dengan korban dengan banyak prestasi. Hal ini diutarakan kepada pelaku sehingga merencanakan penganiayaan. 

“Ketika korban terluka dia tidak masuk kerja, sehingga LH yang akan berprestasi. Namun LH ini tidak meminta pelaku menganiaya dan hanya sebatas curhat,” katanya.   

Kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 340 KUHP jo Pasal 53 KUHP sub Pasal 353 KUHP sub Pasal 351 KUHP jo Pasal 56 KUHP  tentang Pembunuhan Berencana atau Penganiayaan dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara atau penjara seumur hidup. 

“Meskipun targetnya hanya melukai korban, kejahatan ini masuk dalam kasus percobaan pembunuhan berencana,” katanya. 

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polisi Ungkap Motif 2 Pak Ogah Aniaya Wanita Hamil dan Suaminya di Deli Serdang

57 tahun lalu

Kronologi Pak Ogah Tendang Wanita Hamil di Deli Serdang, Emosi Takut Direkam dan Viral

57 tahun lalu

Tampang 2 Penganiaya Wanita Hamil di Deli Serdang saat Ditangkap, Muka Ciut Tak Lagi Garang

57 tahun lalu

Viral! Wanita Hamil dan Suami Dianiaya 2 Pria di Deli Serdang, Pelaku Bawa Airsoft Gun

57 tahun lalu

Viral Penganiayaan Pasutri di Deli Serdang! Wanita Hamil Ditendang, 2 Pria Ditangkap 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal