“Untuk meyakinkan korban, kedua pelaku juga membawa dua kartu master ATM dan mengaku berisi saldo masing-masing Rp1,5 miliar dan Rp99 juta,” katanya.
Korban baru tersadar sehari kemudian kalau kartu ATM-nya tertukar. Mereka lantas mengecek ke bank dan mendapati uangnya sudah dikuras oleh pelaku hingga akhirnya melapor kepada polisi.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi menangkap kedua pelaku pada 3 Agustus di Surabaya. Kedua pelaku smengaku sudah beraksi di beberapa kota besar. Selain di Yogyakarta, mereka beraksi di Semarang, Solo dan Surabaya.
Tersangka AB mengakui telah melakukan penipuan dengan sasaran korban secara acak. Dengan menukar ATM, mereka bisa menguras isi tabungan korban. “Saya mengintip korban saat memencet PIN,” ujarnya.
Dari tangan kedua pelaku, polisi mengamankan barang bukti satu unit mobil sebagai sarana kejahatan, dua kartu master ATM, 55 kartu ATM berbagai jenis, dan uang Rp150.000. Keduanya dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
“Anggota masih melakukan pengembangan karena kemungkinan ada korban dan TKP lain,” ujar Kasubbag Humas Polres Sleman, Iptu Edy Widaryanta.