17 Napi di Kulonprogo Bebas Sebelum Ditahan di Rutan

Kuntadi
Sejumlah napi di Kulonprogo bebas meski belum sempat di tahan di dalam Rutan. Foto : Kuntadi/iNews.

KULONPROGO, iNews.id – Belasan narapidana di Kabupaten Kulonprogo bebas meski belum menjalani penahanan di Rutan Kelas IIB Wates. Selama ini mereka ditahan di Polres Kulonprogo, karena adanya pengetatan tahanan atau narapidana yang masuk ke dalam rutan.

“Ada sekitar 17 yang bebas di sini sebelum dilimpahkan ke rutan,” kata Kasat Tahanan dan Barang Bukti Polres Kulonprogo Iptu Sugiman didampingi Kasubag Humas Polres Kulonprogo Iptu I Nengah Jefry, Selasa (30/6/2020).

Beberapa narapidana yang bebas ini, terkait kasus perjudian, penganiayaan, psikotropika dan penambangan. Mereka telah menjalani masa penahanan di Polres selama kurang lebih tiga bulan. Sedangkan majelis hakim menjatuhkan pidana dari percobaan, 3 bulan hingga enam bulan.

“Ada yang bebas langsung ada yang menjalani masa asimilasi setelah divonis hakim,” katanya.

Terkait pembebasan ini, menjadi kewenangan Rutan kelas IIB Wates dan Kejaksaan Negeri Kulonprogo. Polisi hanya dititipi tahanan karena setiap tahanan atau narapidana yang akan dipindah ke rutan harus menjalani rapid test.

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pemotor Asal Mojokerto Tewas di Pinggir Jalan Kulonprogo, Diduga Korban Kecelakaan

57 tahun lalu

Kecelakaan Maut di Kulonprogo, 2 Pemotor Bertabrakan Tewaskan 1 Orang

57 tahun lalu

Geger! Kakek 83 Tahun Ditemukan Tewas Penuh Luka Dekat Waduk Sermo Kulonprogo

57 tahun lalu

Heboh! Dugaan Jual Beli Sel Mewah Lapas Blitar Rp100 Juta, Penasaran Apa Saja Fasilitasnya?

57 tahun lalu

Waduh! 3 Oknum Sipir Lapas di Blitar Diduga Jual Sel Khusus ke Napi hingga Rp100 Juta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal