KULONPROGO, iNews.id – Belasan narapidana di Kabupaten Kulonprogo bebas meski belum menjalani penahanan di Rutan Kelas IIB Wates. Selama ini mereka ditahan di Polres Kulonprogo, karena adanya pengetatan tahanan atau narapidana yang masuk ke dalam rutan.
“Ada sekitar 17 yang bebas di sini sebelum dilimpahkan ke rutan,” kata Kasat Tahanan dan Barang Bukti Polres Kulonprogo Iptu Sugiman didampingi Kasubag Humas Polres Kulonprogo Iptu I Nengah Jefry, Selasa (30/6/2020).
Beberapa narapidana yang bebas ini, terkait kasus perjudian, penganiayaan, psikotropika dan penambangan. Mereka telah menjalani masa penahanan di Polres selama kurang lebih tiga bulan. Sedangkan majelis hakim menjatuhkan pidana dari percobaan, 3 bulan hingga enam bulan.
“Ada yang bebas langsung ada yang menjalani masa asimilasi setelah divonis hakim,” katanya.
Terkait pembebasan ini, menjadi kewenangan Rutan kelas IIB Wates dan Kejaksaan Negeri Kulonprogo. Polisi hanya dititipi tahanan karena setiap tahanan atau narapidana yang akan dipindah ke rutan harus menjalani rapid test.