1.398 Narapidana di DIY Dapat Remisi Kemerdekaan, 47 Orang Langsung Bebas

Kuntadi
Ribuan narapidana di DIY mendapat remisi Hari Kemerdekaan dengan 47 orang langsung bebas. (Foto: Ilustrasi/Ist)

YOGYAKARTA, iNews.id - Sebanyak 1.398 narapidana atau warga binaan pemasyarakatan di Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) DIY mendapat remisi atau pengurangan masa hukuman. Remisi ini diberikan dalam rangka peringatan HUT ke-79 Kemerdekaan Indonesia.

Kepala Kanwil Kemenkumham DIY Agung Rektono Seto mengatakan, dari ribuan narapidana tersebut, 49 orang di antaranya langsung bebas.

“Semuanya ada 1.398 penerima remisi kemerdekaan. Ada 47 orang yang mendapat remisi umum II atau langsung bebas," ujar Agung Rektono Seto saat menyerahkan surat remisi di Rutan Kelas IIA Yogyakarta, Sabtu (17/8/2024).

Agung mengapresiasi pemberian remisi ini sebagai merupakan wujud apresiasi negara kepada para warga binaan pemasyarakatan. Mereka yang menerima remisi telah menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa pidana.

“Pemberian remisi ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi mereka untuk terus berbuat baik dan memperbaiki diri,” katanya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

134 Napi High Risk Dipindahkan ke Nusakambangan, Pengamanan Diperketat

57 tahun lalu

Gelisah saat Temui Napi, Pengunjung Lapas Banceuy Bandung Ternyata Simpan Sabu dalam Anus

57 tahun lalu

Heboh! Dugaan Jual Beli Sel Mewah Lapas Blitar Rp100 Juta, Penasaran Apa Saja Fasilitasnya?

57 tahun lalu

Waduh! 3 Oknum Sipir Lapas di Blitar Diduga Jual Sel Khusus ke Napi hingga Rp100 Juta

57 tahun lalu

Pemindahan Ratusan Narapidana Risiko Tinggi dari Riau ke Nusakambangan Dikawal Ketat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal