1.363 Narapidana di Jogja Terima Remisi Kemerdekaan, 38 Langsung Bebas

Kuntadi
Gubernur DIY Sri Sultan HB X menyerahkan SK remisi kemerdekaan kepada Kepala Kanwil Kumham DIY Agung Rektono Seto di Bangsal Kepaihan Yogyakarta, Senin (15/8/2023). (foto: isimewa)

Pemberian remisi ini akan mempercepat proses kembalinya narapidana ke kehidupan bermasyarakat. Percepatan ini dinilainya bisa memperbaiki kualitas hubungan narapidana dengan keluarganya. 

"Seorang narapidana adalah bagian yang tak terpisahkan dari keluarganya. Narapidana juga mempunyai kewajiban untuk menjalankan perannya sebagai anggota keluarga," kata Sultan. 

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
9 hari lalu

Napi Lapas Narkotika Pangkalpinang Jadi Tersangka, Kendalikan Peredaran Sabu dari Penjara

16 hari lalu

Rutan Medaeng Gagalkan Penyelundupan Sabu dalam Kotak Susu, Pengunjung Wanita Diamankan

1 bulan lalu

134 Napi High Risk Dipindahkan ke Nusakambangan, Pengamanan Diperketat

1 bulan lalu

Gelisah saat Temui Napi, Pengunjung Lapas Banceuy Bandung Ternyata Simpan Sabu dalam Anus

3 bulan lalu

Heboh! Dugaan Jual Beli Sel Mewah Lapas Blitar Rp100 Juta, Penasaran Apa Saja Fasilitasnya?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal