1 ASN Gunungkidul Dipecat karena 10 Hari Bolos, 2 Disanksi Turun Jabatan usai Lecehkan PKL

erfan erlin
Bupati Gunungkidul, Sunaryanta. (Foto: Erfan Erlin)

GUNUNGKIDUL, iNews.id - Satu aparatur sipil negara (ASN) di Gunungkidul, DIY terkena sanksi pemberhentian tidak hormat. Sedangkan dua orang lainnya terkena sanksi penurunan jabatan satu tingkat.

"Saya katakan, ya. Saya ingatkan bagi ASN, kita semua digaji oleh masyarakat. Kita juga harus menghabiskan anggaran. Makanya saya katakan untuk memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat," kata Bupati Gunungkidul, Sunaryanta, Selasa (11/7/2023).

Dia meminta agar ASN bekerja dengan baik untuk masyarakat, untuk bangsa dan negara. Jika tidak bekerja maksimal, konsekuensinya akan tegas. Jika terjadi pelanggaran, dia tak segan menerapkan sanksi tegas kepada pelaku.

"Apa yang saya lakukan ini untuk memberikan pembelajaran kepada ASN lain," tuturnya.

Kepala BKKPD Gunungkidul, Sunawan menjelaskan, tiga ASN yang diberikan sanksi itu. Satu disanksi pemecatan karena 10 hari berturut-turut tidak masuk kerja.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

2 Tersangka Korupsi Tambang Batu Bara Ditahan Kejati Kaltim, ASN ESDM dan Pengusaha

57 tahun lalu

Takut Diburu Polisi, Pelaku Penembakan ASN di Metro Lampung Serahkan Diri ke Polisi

57 tahun lalu

ASN di Brebes Diduga Gunakan Aplikasi Presensi Ilegal, 12 Hari Tak Masuk Akan Dipecat

57 tahun lalu

Diduga Gunakan Aplikasi Presensi Ilegal, 3.000 ASN di Brebes Terancam Sanksi

57 tahun lalu

3 ASN Pemkot Bandung Kedapatan Langgar Aturan WFH, Keluyuran ke Luar Kota

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal