"Satu bungkusnya berisi satu kilogram (sabu) lebih," imbuhnya.
Dari hasil penyelidikan polisi juga mengamankan uang hasil penjualan sekitar Rp 60 juta. Dari situ diketahui bahwa tersangka Zul juga mengedarkan barang haram itu, dengan menggunakan becak motornya.
"Itu bisa kita simpulkan dari nilai nominal uang yang diamankan tidak begitu besar ada Rp 10 ribu, Rp 20 ribu, Rp 5 ribu hingga Rp 100 ribu yang bersangkutan menjual langsung kepada pecandu," tuturnya.
Lebih lanjut Arman menuturkan, langkah Zul menyimpan sabu di rumah merupakan trik baru untuk mengelabui petugas.
"Biasanya kan disimpan di apartemen di pemukiman yang eksklusif. Tapi, ini di rumah atau kampung-kampung. Ini tujuannya agar tidak menjadi target atau tidak menjadi perhatian aparat," jelasnya.