WHO Umumkan Darurat Global Virus Korona, Begini Penjelasannya

Anton Suhartono
Direktur Jenderal WHO Tedros Adhanom Ghebreyesus. (Foto: AFP)

WHO tidak memiliki otoritas hukum untuk menjatuhkan sanksi kepada setiap negara, namun bisa meminta pemerintahan untuk memberikan alasan ilmiah jika mereka tak membatasi perjalanan atau aktivitas bisnis meskipun status darurat global sudah diterapkan.

Deklarasi ini juga memberi WHO kemampuan untuk memastikan diterapkannya nasihat perjalanan.

Hal lainnya adalah kesempatan untuk menerapkan tindakan tidak mengikat namun secara praktis dan politis penting terkait aktivitas perjalanan, bisnis, karantina, penyaringan, dan perawatan.

Dengan deklarasi ini, WHO tidak perlu membatasi perjalanan dan perdagangan ke China, namun mendukung negara-negara dengan sistem kesehatan yang lebih lemah.

Deklarasi ini juga bertujuan mempercepat pengembangan vaksin dan perawatan, sambil menghentikan penyebaran informasi yang salah.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pilu! Begini Pengakuan Gadis Indramayu Korban TPPO Modus Pengantin Pesanan di China

57 tahun lalu

Kronologi Gadis Indramayu Jadi Korban TPPO di China, Dijanjikan Kerja Restoran

57 tahun lalu

WNA China Rampok Rumah Mewah di Bogor Pakai Topeng Lionel Messi, 2 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Polda Sultra Ambil Alih Penanganan Kasus 4 TKA China Aniaya Buruh Lokal di PT IPIP

57 tahun lalu

Bekerja Hanya Miliki Visa Wisata, 8 WNA asal China Ditangkap Imigrasi Cirebon

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal