"SOP-nya memang untuk sekali pakai. Jadi ini murni permainan oknum," katanya.
Sementara Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumatera Utara meminta semua pihak yang terlibat dalam praktik uji cepat atau rapid test antigen menggunakan peralatan bekas pakai di Bandar Internasional Kualanamu, Deliserdang, harus diseret ke jalur hukum.
"Ini jelas menyalahi ketentuan. Selain itu juga penipuan dan harus dipidana," kata Kepala Dinkes Sumut Alwi Mujahit Hasibuan, Rabu (28/4/2021).
Alwi menegaskan, apa yang dilakukan pada layanan tersebut sangat berbahaya. Penggunaan alat rapid test berulang juga akan memberikan hasil yang tidak valid.
"Hasilnya juga enggak jelas itu," ujarnya.
Dia menambahkan, layanan rapid test yang disediakan Kimia Farma Diagnostik di Bandar Internasional Kualanamu hingga saat ini tidak memiliki izin dari pihaknya. Meski begitu, dia telah mengirimkan petugas untuk mencari tahu detial persoalan penggunaan alat rapid test Antigen bekas pakai tersebut.
"Setelah kasus ini akan kami periksa karena selama ini tidak ada izin. Mungkin mereka mendapatkan izin dari Kantor Kesehatan Pelabuhan. Jadi merasa tak perlu izin dari kami. Padahal harusnya ada izin dari kami," katanya.