"Dalam keterangannya, korban kehilangan satu unit Handphone (Hp) merk IPHONE 8+ warna rose gold, satu unit HP lipat merk Samsung GT-E1272 warna putih dan uang tunai sebesar Rp 1 juta 930 ribu,"ujar Lukman.
Mendapatkan laporan, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengantongi identitas tersangka. Selanjutnya, petugas mendapat informasi keberadaan pelaku melalui aplikasi Horas Paten, Jumat (20/11/2020).
Selanjutnya petugas menuju lokasi keberadaan pelaku dan mengamankan Ardian bersama satu unit sepeda motor Honda Scoppy warna abu abu. Saat diperiksa pelaku mengakui seluruh perbuataanya.
"Dia mengaku beraksi bersama seorang rekannya berinisial RS," kata Lukman.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Ardian diamankan petugas ke Mapolsek Bosar Maligas. Sementara rekannya RS masih dalam pengejaran petugas.