Nainggolan mengaku belum bisa membeberkan detail terkait penangkapan Rfl.
Rfl ditangkap diduga atas kasus makar saat pawai obor di Jalan Katamso-Jalan MT Haryono-Jalan Sisingamangaraja beberapa waktu lalu.
"Jadi saat itu ada kegiatan pawai obor di malam hari. Diduga ada upaya tindakan makar," beber Nainggolan.
Sebelumnya, penyidik Polda Sumut memanggil enam orang terkait dengan dugaan makar untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Keenam warga tersebut yakni, HRS, warga Jalan Balai Desa, Desa Marindal ISI, Kecamatan Patumbak; Af, mahasiswa, FA, warga Jalan Yos Soedarso; RAS, warga Telaga Sari, Kecamatan Tanjung Morawa; IS, pengurus FUI Sumut; dan Rn, pengurus ACT.
Mereka dilaporkan warga berinisial SP, atas dugaan makar dalam pawai obor di Jalan Katamso-Jalan MT Haryono-Jalan Sisingamangaraja pada Sabtu (4/5/2019) malam lalu.