Vonis Bebas Dibatalkan MA, Suami Eks Plt Bupati Labuhanbatu Dijebloskan ke Penjara

Wahyudi Aulia Siregar
Freddy Simangunsong saat dieksekusi tim Kejaksaan Negeri Labuhanbatu. (Foto: Dok Kejari Labuhanbatu)

Pemeriksaan terhadap Freddy itu dilakukan pada Selasa, 22 Agustus 2023. Saat diperiksa, Freddy membantah telah mencabuli korban. Freddy berdalih dia tidak berada di rumah saat kejadian.

Sama halnya dengan istri muda Freddy yang mengaku tidak berada di rumah saat kejadian. Sementara pembantu di rumah tersebut telah lebih dulu pulang.

Pada 31 Agustus 2024, polisi menangkap Freddy di Kabupaten Labuhanbatu. Setelah ditangkap, Freddy langsung ditetapkan sebagai tersangka dan dibawa ke Polda Sumut untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Kini perkara itu telah berkekuatan hukum tetap dan Freddy harus menjalani hukuman atas perbuatannya.   

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Guru Ngaji di Klaten Cabuli 2 Putri Kandung Sekaligus, Terungkap dari Diary Korban

57 tahun lalu

Aksi Bejat Oknum Kiai di Jepara Cabuli Santriwati Terbongkar dari Chat WA

57 tahun lalu

Modus Bejat Kiai Ashari Terkuak, Santriwati Dirayu Hubungan Intim demi Sembuhkan Penyakit

57 tahun lalu

Kiai Tersangka Pencabulan Santriwati di Pati Ditangkap di Wonogiri, Sempat Kabur ke Jakarta

57 tahun lalu

Polisi Bakal Jemput Paksa Pendiri Ponpes di Pati terkait Kasus Pencabulan Santriwati

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal