Vonis Bebas Dibatalkan MA, Suami Eks Plt Bupati Labuhanbatu Dijebloskan ke Penjara

Wahyudi Aulia Siregar
Freddy Simangunsong saat dieksekusi tim Kejaksaan Negeri Labuhanbatu. (Foto: Dok Kejari Labuhanbatu)

LABUHANBATU, iNews.id - Tim Jaksa Penutut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu mengeksekusi terpidana Freddy Simangunsong, suami mantan Plt Bupati Kabupaten Labuhanbatu Ellya Rosa Siregar. Freddy Dijebloskan ke penjara setelah putusan bebasnya dalam kasus pencabulan terhadap keponakan dibatalkan Mahkamah Agung (MA).

MA justri menyatakan Freddy terbukti bersalah dan menjatuhinya dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda senilai Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan.

Amar putusan itu tertuang dalam putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 6277 K/Pid.Sus/2024, tertanggal 10 Oktober 2024.

Kepala Seksi Intelejen Kejari Labuhanbatu Memed Rahmad Sugama mengatakan, Freddy Simangunsong dieksekusi dari sebuah rumah di Perumahan DL Sitorus di Jalan Lintas Sumatera, Desa Ujung Bandar, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, Selasa (12/11/2024).

"Selama proses pelaksanaan eksekusi terpidana Freddy Simangunsong bersikap kooperatif dan langsung dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Labuhanbatu untuk pemeriksaan kesehatan," ujar Memed, Kamis (14/11/2024).

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Oknum Guru SD di Muna Barat Dijebloskan ke Tahanan, Diduga Cabuli Sejumlah Siswi

57 tahun lalu

Kebakaran Kedai Kopi di Labuhanbatu, Dipicu Kebocoran Tabung Gas

57 tahun lalu

Viral Polisi Diadang Warga saat Tangkap Lansia Terduga Pencabulan Anak di Sampang

57 tahun lalu

Gerebek Diskotek di Labuhanbatu, 5 Pengunjung Positif Narkoba

57 tahun lalu

Tampang Pimpinan Padepokan Padang Ati Pekalongan yang Diduga Cabuli Puluhan Santriwati

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal