Wakapolres Madina Kompol Marluddin mengatakan, dalam penanganan ini polisi mencocokkan hasil visum dan memeriksa sembilan saksi walaupun kasusnya sudah cukup lama.
"Penyidik masih terus memeriksa sembilan saksi dan panggil kades serta sekdes untuk mengetahui siapa-siapa yang ada di kantor desa saat kejadian itu," ujarnya, Kamis (27/6/2024).
Atas perbuatannya, kedua tersangka ditahan dan terancam hukuman 4 tahun penjara dalam kasus penganiayaan anak.