Hasil penyelidikan mengarah kepada dua pria berinisial ZYL (46) dan JL (37). Tim gabungan kemudian menangkap keduanya di salah satu bengkel di kawasan Jalan Baru pukul 23.00 WIB pada hari yang sama.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Adrian Risky Lubis mengatakan, kedua pria tersebut telah ditahan dan menjalani pemeriksaan.
"Dari hasil pemeriksaan awal, keduanya mengakui perbuatannya," kata Adrian dikutip dari iNews Medan, Kamis (4/6/2026).
Saat ini, kedua terduga pelaku telah ditahan di Polrestabes Medan untuk menjalani proses hukum. Polisi juga masih menyelidiki kronologi lengkap kejadian serta kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam penganiayaan tersebut.