Viral Korban Penganiayaan di Nias Selatan Jadi Tersangka, Ternyata Begini Faktanya

Jonirman Tafonao
Dua keluarga yang saling lapor menjadi korban penganiayaan dan sama-sama ditetapkan sebagai tersangka di Polres Nias Selatan sepakat berdamai dan saling bermaafan. (Foto: MPI/Jonirman Tafonao)

"Perkara ini sudah memenuhi persyaratan materil maupun formil untuk penyelesaian secara restorative justice dan telah sesuai SOP seperti yang tercantum dalam Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif," katanya.

Mengenai unggahan video baik di YouTube, Facebook, TikTok dan channel medsos lainnya yang telah beredar dan viral, masing-masing mereka meminta maaf atas kekeliruan dari pernyataan tersebut. 

Sebelumnya, dua tetangga yang ditetapkan tersangka atas perkara tindak pidana perkelahian dan pengeroyokan terjadi di Jalan Pelita Kelurahan Pasar Teluk Dalam, Nias Selatan antara keluarga Samahati Harefa alias Ama Tiani dan keluarga Agustinus Saroziduhu Laia alias Ama Nove. Peristiwa ini terjadi 16 April 2023 dan saling buat laporan polisi.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Viral! Balita Meninggal Diduga Terlambat Rujukan, Ini Penjelasan RSUD Syekh Yusuf Gowa

57 tahun lalu

Wakil Bupati Indramayu Jadi Tersangka Korupsi Tunjangan DPRD, Kerugian Negara Rp18 Miliar

57 tahun lalu

PTPN I Sepakati Damai Kasus Getah Karet, Kakek Mujiran Harap Divonis Bebas

57 tahun lalu

Sopir Truk Gandeng di Jombang Jadi Tersangka usai Lindas Pemotor Perempuan hingga Tewas

57 tahun lalu

Gempa Dangkal M 4,6 Guncang Nias Selatan, Berpusat di Laut

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal