"Benar kemarin kami menggerebek di kos dari informasi Call Center 110. Informasi itu menyebutkan adanya bukan pasutri di kamar kos. Mereka langsung kami amankan dan periksa," ujarnya, Kamis (24/4/2025).
Menurutnya, istri sah dari FID telah membuat laporan resmi. Laporan ini ditindaklanjuti anggota Satreskrim Polres Nias untuk penyelikan.
"Saat ini kedua pasangan ini sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Salah satunya benar sebagai komisioner KPUD Nias Barat," katanya.
Dalam penyelidikan, mereka mengakui telah berbuat zina sebelum penggrebekan. Atas perbuatannya, pasangan selingkuh ini dijerat Pasal 284 KUHP tentang Perzinahan. Ancaman hukuman 9 bulan penjara.