Viral Bocah Dianiaya di Nias Selatan, Kapolres: Tidak Ditemukan Patah Tulang akibat Kekerasan

Jonirman Tafonao
Kapolres Nias Selatan AKBP Ferry Mulyana Sunarya memperlihatkan hasil pemeriksaan medis kaki bocah NN yang merupakan kelainan sejak lahir bukan karena kekerasan. (Foto: Ist)

Menurutnya, tersangka menganiaya korban karena kesal dengan keponakannya tersebut. Sebab korban tidak pulang ke rumah selama tiga hari (kabur) menuju di belakang rumah atau dekat Sekolah Dasar Negeri Hilikara.

"Itu terjadi (penganiayaan) karena kekesalan pelaku terhadap korban. Sebelumnya korban meninggalkan rumah selama tiga hari menuju bukit di belakang rumah atau dekat sekolah," ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka D dijerat Pasal 80 Ayat 1 dan 2 junto Pasal 76C UU Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
1 hari lalu

Terekam CCTV! Pemuda di Semarang Diserang Celurit lalu HP Dirampas di Depan Rumah

1 hari lalu

Berkas Taufik Hidayat Tersangka Penyekapan YTR Dilimpahkan ke Kejati Jabar

1 hari lalu

Kasus Taufik Hidayat Penyekap dan Penganiaya Wanita di Bandung Masuki Babak Baru

4 hari lalu

Viral! SD di Tegal Kenalkan Guru ke Siswa Baru ala Line-Up Timnas di Piala Dunia

5 hari lalu

Tak Terima Cinta Diputus, WNA Singapura Cekik Pacar hingga Tewas di Denpasar Bali

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal