BANDARLAMPUNG, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan, melakukan klarifikasi dan verifikasi ijazah bakal calon kepala daerah di Pilwalkot Medan, Bobby Afif Nasution. Salah satunya dengan mendatangi SMA Negeri 9 Bandarlampung, Lampung, Rabu (9/9/2020).
"Kami datang untuk mengklarifikasi dan verifikasi dokumen yang disampaikan bakal calon wali kota dan wakil wali kota Medan, sebagai syarat calon," kata Komisioner KPU Kota Medan Divisi Hukum dan Pengawasan Jefrizal, di Bandarlampung.
Jefrizal menjelaskan, setelah pihaknya membuka pendaftaran pencalonan kepala daerah pada 4-6 September 2020, ditentukan dua bakal pasangan calon yang memenuhi syarat sebagai calon, yakni Bobby Afifi Nasution-Aulia Rahman dan Akhyar Nasution-Salman Alfarisi. Salah satu berkas yang diberikan bakal calon kepada KPU sebagai syarat calon, yakni ijazah SMA.
"Maka, kami harus melakukan verifikasi dan klarifikasi ke sekolah yang bersangkutan menuntut ilmu untuk mencari kebenarannya," kata Jefrizal.
Dia mencontohkan, karena Bobby merupakan alumni dari SMA Negeri 9 Kota Bandarlampung, tentu KPU harus mengecek keabsahannya langsung ke sekolah itu. KPU harus memastikan kapan menantu Presiden Joko Widodo itu lulus sekolah.