"Untuk ke arah sana (pelanggaran Undang-Undang Karantina masih kami pelajari. Rencananya yang bersangkutan akan kami lakukan pemeriksaan Covid-19," ucapnya.
Sebelumnya, rekaman video yang menunjukkan tindak perbuatan tak menyenangkan seorang pria terhadap petugas PLN viral di medsos. Peristiwa ini terjadi di Jalan Halat, Kelurahan Pasar Merah Barat, Kota Medan, Kamis (29/7/2021) pukul 15:02 WIB.
Pria yang belakangan diketahui berinisial MRS mendadak emosi ketika petugas hendak menyampaikan tagihan listrik. Pelanggan tersebut tercatat memiliki tunggakan rekening listrik bulan Juli 2021 sebesar Rp719.749 disertai denda keterlambatan Rp75.000.