Sebelumnya KPK telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di dua lokasi, yakni di Labuanbatu dan Jakarta. Dari OTT tersebut, KPK menetapkan 3 orang tersangka, yakni Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap, Effendy Sahputra pemilik PT BKA, serta Umar Ritonga yang kini masih buron.
Kasus ini bermula dari laporan dari masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap. Dari laporan tersebut KPK telah melakukan pengecekan di lapangan dan dan terus melakukan proses penyelidikan sejak April 2018.
KPK menduga ada sejumlah uang yang diterima oleh Pangonal dari Effendy sebesar Rp 576 juta dari total permintaan sebesar Rp3 miliar. Tidak hanya itu, KPK juga menduga sekitar bulan Juli 2018 diduga ada penyerahan sejumlah cek dengan nilai Rp 1, 5 miliar. Namun, cek tersebut tidak dapat dicairkan.
KPK juga menduga uang sebesar Rp576 juta tersebut besumber dari dana pencairan proyek pembangunan RSUD Rantau Prapat Kabupaten Labuhanbatu.
Karena itu, Pangonal Harahap diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.