Unggah Konten Penistaan Agama di Medsos, Pria Deliserdang Ditangkap Polisi

Antara
Polrestabes Medan menangkap RS (34) warga Deliserdang yang mengunggah konten penistaan agama di media sosial. (Foto: ANTARA)

MEDAN, iNews.id - Polisi menangkap seorang pria karena mengunggah konten penistaan agama di media sosial (medsos). Pelaku adalah RS (34), warga Deliserdang, Sumatera Utara.

"Penangkapan terhadap tersangka berawal saat petugas kepolisian melakukan patroli siber," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa, Sabtu (12/11/2022).

Dia mengatakan, patroli siber pada Sabtu (5/11/2022) itu menemukan sebuah akun TikTok Hidayah Mualaf Channel yang mengunggah rekaman suara seorang laki-laki diduga adalah RS.

Setelah isi konten TikTok ditelusuri, tim patroli siber menduga suara itu berasal dari channel YouTune Anak Batak.

Selanjutnya dilakukan profiling laki-laki tersebut hingga menemukan identitas RS yang merupakan pemilik akun YouTube Anak Batak.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gerebek Pabrik Rumahan Vape Narkoba di Deli Serdang, 1 Pelaku Ditangkap

57 tahun lalu

Viral! Sapi Mengamuk di Pasar Hewan Pasuruan, Sempat Masuk Area Minimarket dan Hajatan

57 tahun lalu

Konten Pocong Meresahkan Viral di Jember, Emak-Emak Ditangkap Polisi

57 tahun lalu

Pasangan Kekasih di Medan Ditangkap gegara Live Streaming Konten Pornografi di Hotel

57 tahun lalu

Tawuran Maut di Bandar Lampung Live di Media Sosial, 1 Orang Tewas 1 Ditangkap Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal