Unggah Konten Penistaan Agama di Medsos, Pria Deliserdang Ditangkap Polisi

Antara
Polrestabes Medan menangkap RS (34) warga Deliserdang yang mengunggah konten penistaan agama di media sosial. (Foto: ANTARA)

Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Medan kemudian menindaklanjuti dengan menangkap RS yang merupakan warga Jalan Orde Baru, Kabupaten Deliserdang.

Setelah menjalani pemeriksaan, RS ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

"Terhadap pemilik akun tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan," katanya.

RS dijerat Pasal  Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 a ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang ITE dan Pasal 156A KUH Pidana, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gerebek Pabrik Rumahan Vape Narkoba di Deli Serdang, 1 Pelaku Ditangkap

57 tahun lalu

Viral! Sapi Mengamuk di Pasar Hewan Pasuruan, Sempat Masuk Area Minimarket dan Hajatan

57 tahun lalu

Konten Pocong Meresahkan Viral di Jember, Emak-Emak Ditangkap Polisi

57 tahun lalu

Pasangan Kekasih di Medan Ditangkap gegara Live Streaming Konten Pornografi di Hotel

57 tahun lalu

Tawuran Maut di Bandar Lampung Live di Media Sosial, 1 Orang Tewas 1 Ditangkap Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal