TH kini dipersangkakan melanggar Pasal 407 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan tindak pidana pornografi. Dia terancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda kategori VI. Penyidik masih mendalami perkara tersebut, termasuk jejak digital, aliran komunikasi dengan korban, dan kemungkinan adanya korban lain.
Polda Sumut menyatakan akan meningkatkan patroli siber untuk mencegah dan menindak kejahatan elektronik yang memanfaatkan teknologi AI. Masyarakat juga diminta lebih berhati-hati saat mengunggah foto maupun data pribadi ke media sosial. Pengaturan privasi akun dinilai penting untuk mengurangi risiko pengambilan dan penyalahgunaan data visual.
"Kami mengajak masyarakat untuk tidak sembarangan membagikan data maupun foto pribadi di ruang digital. Apabila menemukan akun palsu atau menjadi korban penyalahgunaan teknologi digital, segera laporkan kepada Ditressiber Polda Sumut agar dapat segera ditangani," ucapnya.