Unduh lalu Manipulasi Foto IG Jadi Pornografi AI, Warga Sumut Terancam 10 Tahun

Tim iNews
Ditressiber Polda Sumut membongkar dugaan deepfake pornografi dengan modus memanipulasi foto korban menggunakan AI lalu meminta uang untuk menghapus akun palsu. (Foto: ist)

TH kini dipersangkakan melanggar Pasal 407 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan tindak pidana pornografi. Dia terancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda kategori VI. Penyidik masih mendalami perkara tersebut, termasuk jejak digital, aliran komunikasi dengan korban, dan kemungkinan adanya korban lain.

Polda Sumut menyatakan akan meningkatkan patroli siber untuk mencegah dan menindak kejahatan elektronik yang memanfaatkan teknologi AI. Masyarakat juga diminta lebih berhati-hati saat mengunggah foto maupun data pribadi ke media sosial. Pengaturan privasi akun dinilai penting untuk mengurangi risiko pengambilan dan penyalahgunaan data visual.

"Kami mengajak masyarakat untuk tidak sembarangan membagikan data maupun foto pribadi di ruang digital. Apabila menemukan akun palsu atau menjadi korban penyalahgunaan teknologi digital, segera laporkan kepada Ditressiber Polda Sumut agar dapat segera ditangani," ucapnya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
2 bulan lalu

Pasangan Kekasih di Medan Ditangkap gegara Live Streaming Konten Pornografi di Hotel

3 bulan lalu

Rusak Kesehatan Mental, Begini Cara Lepas dari Kecanduan Pornografi

6 bulan lalu

Komdigi Blokir Akses Grok AI, Lindungi Masyarakat dari Konten Pornografi Palsu

8 bulan lalu

Jadi Tersangka Pornografi, Chicko Terancam 12 Tahun Penjara dan Denda Rp12 Miliar

1 tahun lalu

Heboh! Kasus Pornografi Online, Anak di Bawah Umur Disuruh Live Streaming Telanjang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal