MEDAN, iNews.id– Ratusan buruh dari berbagai elemen di Kota Medan menggelar aksi longmarch di Fly Over Amplas, Jalan Sisingamangaraja Medan, Kamis (16/7/2020). Dalam aksinya, massa menuntut Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja dibatalkan.
Buruh menilai keberadaan RUU Tenaga Kerja tidak berpihak kepada kaum buruh dan akan menyengsarakan kehidupan buruh ke depannnya. Terlebih pembahasan tersebut dilakukan di tengah pandemi Covid-19 yang berdampak kepada kaum buruh.
"Kami melihat RUU Cipta Kerja dengan metode Omnibus Law tidak hanya mengorbankan kelas pekerja yang ada di Indonesia, melainkan akan sangat berdampak dengan sektor-sektor lainnya. Dan Omnibus Law ini sangat bertentangan dengan UUD 1945," kata koordinator aksi, Martin Luis kepada wartawan.
Salah satu poin yang ditolak massa buruh yakni hilangnya perlindungan dan pemenuhan hak buruh, penerapan upah kerja per jam, pengurangan pesangon bagi buruh yang di-PHK. Selain itu, RUU Omnibus Law Cipta Kerja juga mempermudah pengusaha untuk menerapkan sistem kerja outsourcing dan pembangunan industri ekstraktif yang mengeksploitasi sumber daya alam.
"Omnibus Law juga memberikan kesempatan bagi tenaga kerja asing unskill untuk bekerja di alur produksi inti, hilangnya tanggung jawab negara untuk menyelenggarakan jaminan sosial bagi rakyat, melegalkan praktek perampasan tanah rakyat, melegalkan praktik pencemaran lingkungan dan semakin massifnya praktek komersialisasi pendidikan," ucapnya.