Tok! Kakek Sofyan yang Simpan 43 Kg Sabu Divonis Hukuman Mati

iNews
Ismail
Sidang virtual Kakek Sofyan di ruang Cakra 9 di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (29/11/2022). (Foto: Istimewa)

Pada 10 April 2022, di depan rumah di Gang Juntak, Kelurahan Sei Sikambing B, Kecamatan Medan Sunggal Kota Medan, kakek Sofyan ditangkap petugas BNN. Barang bukti yang diamankan yakni  41 bungkus kemasan teh China berisikan sabu seberat 43 kg. 

Terdakwa Wardani yang menitipkan barang ke kakek Sofyan pun ditangkap di Perumahan Pinang Baris Permai, Jalan TB Simatupang, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Lolos Hukuman Mati, 8 Terdakwa Pabrik Narkoba di Malang Divonis 18 dan 20 Tahun Bui

57 tahun lalu

Alasan Hakim Vonis Mati 2 Terdakwa Mutilasi Mahasiswa UMY: Hal Meringankan Tidak Ada

57 tahun lalu

Ini Alasan Hakim Vonis Mati Mantan Kasat Narkoba Lampung Selatan Andri Gustami

57 tahun lalu

Dijanjikan Uang Rp70 Juta, 3 Kurir Narkoba Nekat Bawa 6,8 Kg Sabu Dalam Ban Serep

57 tahun lalu

Simpan Sabu, Pria di Penajam Paser Utara Ditangkap Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal