Tok! Kakek Sofyan yang Simpan 43 Kg Sabu Divonis Hukuman Mati

iNews
Ismail
Sidang virtual Kakek Sofyan di ruang Cakra 9 di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (29/11/2022). (Foto: Istimewa)

MEDAN, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan memvonis kakek Sofyan (77) yang menyimpan sabu 43 kilogram (kg) sabu divonis hukuman mati, Selasa (13/12/2022). Vonis ini sejalan dengan tuntutan jaksa penuntut umum sebelumnya.

Putusan vonis dibacakan majelis hakim yang diketuai Nelson Panjaitan. Disebutkan, Sofyan melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

"Menghukum terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana mati," kata Neslon dalam amar putusannya dikutip iNewsMedan, Rabu (14/12/2022).

Majelis hakim pun memberikan waktu kepada terdakwa untuk menyatakan sikap. Kasus kakek Sofyan ini terbongkar pada 2 April 2022.

Saat itu kakek Sofyan dihubungi Wardani Ibrahim (terdakwa lain) jika ada orang yang akan menitipkan sabu di rumahnya. Keesokan harinya, kakek Sofyan dihubungi orang tak dikenal dan membuat janji aka bertemu di depan Masjid Al-Badar.

Kakek Sofyan dengan orang tersebut pun membawa 2 tas yang ternyata berisi sabu ke rumahnya di Jalan Kakatua, Kecamatan Medan Sunggal. Sabu itu sempat dipindah ke lokasi lain.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Lolos Hukuman Mati, 8 Terdakwa Pabrik Narkoba di Malang Divonis 18 dan 20 Tahun Bui

57 tahun lalu

Alasan Hakim Vonis Mati 2 Terdakwa Mutilasi Mahasiswa UMY: Hal Meringankan Tidak Ada

57 tahun lalu

Ini Alasan Hakim Vonis Mati Mantan Kasat Narkoba Lampung Selatan Andri Gustami

57 tahun lalu

Dijanjikan Uang Rp70 Juta, 3 Kurir Narkoba Nekat Bawa 6,8 Kg Sabu Dalam Ban Serep

57 tahun lalu

Simpan Sabu, Pria di Penajam Paser Utara Ditangkap Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal