Anak Bunuh Keluarganya di Magelang Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Terancam Hukuman Mati

Puji Hartono
Antara
Tampang Dhio, tersangka pembunuhan tiga anggota keluarganya dengan racun arsenik di Magelang. (Foto: ist/Polda Jateng)

MAGELANG, iNews.id – Polisi telah menetapkan DD (22) sebagai tersangka kasus pembunuhan satu keluarga di Dusun Prajenan, Kabupaten Magelang. Korban meninggal sekeluarga yakni Abbas Ashar (58), Heri Iryani (54), dan Dhea Chairunnisa (24) karena minum zat beracun.

Direskrimum Polda Jateng Kombes Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, DD yang merupakan anak kedua korban meninggal sudah ditetapkan sebagai tersangka karena kapolresta sudah mendapatkan pengakuannya.

Selain itu, katanya, sudah mendapatkan barang bukti lain yang bisa mendukung terjadinya pembunuhan, namun itu harus diyakinkan dengan penyebab kematian.

"Perbuatan ini dikenakan pasal pembunuhan berencana, ancamannya bisa seumur hidup ataupun hukuman mati," katanya usai melakukan asistensi hasil penyidikan di Magelang, Selasa (29/11/2022).

Plt Kapolresta Magelang AKBP M. Sajarod Zakun membenarkan terjadi pembunuhan yang mengakibatkan tiga korban meninggal dunia diduga akibat keracunan yang kebetulan korban meninggal merupakan satu keluarga.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Alasan Hakim Vonis Mati Pembunuh dan Pemutilasi 3 Mahasiswi di Pariaman

57 tahun lalu

Tangis Ibu Korban Pecah Dengar Wanda Divonis Hukuman Mati, Wenni: Terima Kasih Pak Hakim

57 tahun lalu

Tok! Hakim Vonis Mati Terdakwa Pembunuhan Berantai dan Mutilasi di Padang Pariaman

57 tahun lalu

Sindikat Penipuan Pig Butchering di Solo Dibongkar, Raup Rp41,1 Miliar dari 133 Korban

57 tahun lalu

Momen Sakral Puncak Waisak, Ribuan Lampion Diterbangkan di Candi Borobudur

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal