PEMATANGSIANTAR, iNews.id - Jonatan Sihotang, tenaga kerja indonesia (TKI) asal Kota Pematangsiantar terancam dihukum mati di Pengadilan Malaysia. Dia didakwa membunuh majikannya pada akhir tahun 2019.
Selain membunuh majikan, Jonatan juga melukai dua orang lainnya saat kejadian tersebut. Terdakwa nekat melakukan hal tersebut karena gajinya selama satu tahun bekerja tak kunjung dibayarkan.
Sejauh ini, Jonatan sudah dua kali menjalani persidangan di Malaysia. Dalam agenda persidangan awal, terdakwa divonis hukuman mati. Kuasa hukum yang disediakan Kedutaan Besar (Kedubes) Indonesia untuk Malaysia selanjutnya mengajukan banding. Namun vonis yang dijatuhi kepada Jonatan masih tetap hukuman mati.
Saat ini, Jonatan masih harus menjalani proses persidangan pengadilan akhir Mahkamah Persekutuan untuk Malaysia di Kuala Lumpur. Informasi yang diperoleh, Jonatan akan menerima putusan pada Juli ini.
Atas hal itu, keluarga Jonatan di Pematangsiantar berharap kerabat mereka tidak menerima putusan hukuman mati. Keluarga juga telah menyurat ke Presiden Jokowi untuk bisa membantu meringankan hukuman Jonatan.