Tim gabungan kejaksaan menangkap Sarpin, DPO koruptor dana desa Labuhanbatu Utara, Senin (23/11/2020). (Istimewa)
Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian hingga Rp960 juta. Status Sarpin sebagai tersangka kasus korupsi berdasarkan Surat Penyidikan Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Nomor : Print-01/L.2.18/F.2/07/2020 tanggal 14 Juli 2020.