Terpidana Pembalakan Liar Adelin Lis Bayar Uang Pengganti Rp154 Miliar, Bebas Bersyarat?

Wahyudi Aulia Siregar
Terpidana pembalakan liar Adelin Lis membayar uang pengganti sebesar Rp154 miliar. (Foto: iNews)

MEDAN, iNews.idTerpidana kasus pembalakan liar di Mandailing Natal, Sumatra Utara, Adelin Lis, bakal bebas bersyarat setelah melunasi kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp105,8 miliar dan 2,9 juta dollar AS atau setara Rp154 miliar.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tanjung Gusta Medan, Herry Suhasmin, mengatakan Adelin sebenarnya sudah memenuhi syarat bebas bersyarat sejak April 2025. Namun, pembebasan itu tertunda karena ia belum melunasi kewajiban membayar uang pengganti.

“Dia sudah menjalani 5,5 tahun ditambah remisi, total lebih dari 7 tahun. Jadi sudah memenuhi syarat karena sudah dua pertiga masa pidana. Tapi karena ada itu (uang pengganti), maka belum bisa bebas,” kata Herry, Rabu (3/9/2025).

Herry menjelaskan, uang pengganti yang diputuskan pengadilan disertai hukuman subsider lima tahun penjara jika tidak dibayar. Dengan pelunasan uang pengganti, hukuman subsider tersebut tidak lagi dijalankan.

“Kalau dia sudah membayar uang pengganti dan membawa bukti bayar, maka kami bebaskan sesuai aturan,” ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Harli Siregar, menyebut keluarga Adelin telah membayarkan uang pengganti kerugian negara melalui Bank BRI. Jumlah yang disetorkan sebesar Rp105.857.244.282 ditambah 2.938.556,24 dollar AS atau sekitar Rp154 miliar.

Pembayaran ini merujuk pada putusan Mahkamah Agung Nomor 68K/Pidsus/2008 tanggal 31 Juli 2008, yang menghukum Adelin dengan pidana penjara 10 tahun, denda Rp1 miliar, dan uang pengganti Rp119,8 miliar serta 2,9 juta dollar AS.

“Sejak 7 April 2025 hingga 2 September 2025, Adelin sudah menjalani pidana subsider selama 149 hari. Setelah dihitung, nilai uang pengganti yang wajib dibayar disesuaikan dengan masa subsider yang telah dijalani,” kata Harli.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

2 Pembalak Liar di Hutan Malang Tertangkap, Sempat Tabrak Polisi Perhutani

57 tahun lalu

2 Pembalak Liar di Malang Tertangkap usai Buron selama 2 Tahun

57 tahun lalu

Tangkap Pembalak Liar, Tim Taman Nasional Gunung Leuser Malah Dipukuli OTK

57 tahun lalu

Divonis 6 Bulan Penjara, 2 Pentolan AMPB Pati Bebas Bersyarat Disambut Ribuan Simpatisan

57 tahun lalu

Eks Wali Kota Bandung Yana Mulyana Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal