Terpidana Pembalakan Liar Adelin Lis Bayar Uang Pengganti Rp154 Miliar, Bebas Bersyarat?

Wahyudi Aulia Siregar
Terpidana pembalakan liar Adelin Lis membayar uang pengganti sebesar Rp154 miliar. (Foto: iNews)

Adelin Lis dikenal sebagai bos PT Mujur Timber Group dan PT Keang Nam Development Indonesia. Dia terlibat praktik pembalakan liar di Mandailing Natal pada awal 2000-an. Aktivitas perusahaannya merusak hutan dalam skala besar dan menimbulkan kerugian negara ratusan miliar rupiah.

Kasus ini sempat berliku. Pada 2007, Pengadilan Negeri Medan memutus bebas Adelin. Namun, pada 2008, Mahkamah Agung mengabulkan kasasi jaksa dan menjatuhkan vonis 10 tahun penjara serta kewajiban membayar uang pengganti.

Adelin kemudian melarikan diri dan menjadi buronan selama bertahun-tahun sebelum akhirnya ditangkap di Singapura pada Juni 2021. Ia kemudian diekstradisi ke Indonesia dan dipenjara di Lapas Tanjung Gusta, Medan.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

2 Pembalak Liar di Hutan Malang Tertangkap, Sempat Tabrak Polisi Perhutani

57 tahun lalu

2 Pembalak Liar di Malang Tertangkap usai Buron selama 2 Tahun

57 tahun lalu

Tangkap Pembalak Liar, Tim Taman Nasional Gunung Leuser Malah Dipukuli OTK

57 tahun lalu

Divonis 6 Bulan Penjara, 2 Pentolan AMPB Pati Bebas Bersyarat Disambut Ribuan Simpatisan

57 tahun lalu

Eks Wali Kota Bandung Yana Mulyana Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal