Terjaring Operasi Yustisi, 3 Pemuda Diamankan karena Bawa 30 Kg Ganja Kering di Taput

Stepanus Purba
Ketiga pelaku diamankan petugas di Polres Taput. (Foto: istimewa)


"Dari dalam mobil tersebut kami menemukan  ganja kering  yang sudah dikemas rapi  dengan plastik dan dimasukkan ke dalam karung seberat 30,5 kg," ucapnya. 

Kepada petugas, ketiga pelaku mengakui ganja tersebut merupakan milik mereka. Ganja tersebut baru saja mereka jemput dari kawasan Tapanuli Selatan (Tapsel) untuk selanjutnya di bawa ke Medan. 

"Sebelumnya, mereka sudah berhasil membawa ganja tersebut dari Tapsel menuju Kota Medan seberat 20 kg seminggu jelang lebaran," ucapnya, 

Selanjutnya ketiga tersangka diamankan ke Polres Taput untuk penyelidikan lebih lanjut. Selain tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti satu buah karung plastik berisi lima bal ganja kering, satu unit mobil Honda Jazz warna merah, tiga unit handphone, dan satu bilah pisau. 

"Atas perbuatan tersangka , kami menerapkan 114 ayat 2 subsider pasal 111 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun," ucapnya.

Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polisi Bongkar Pabrik Tembakau Sintetis Rumahan di Kendari, 2 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Bareskrim Gerebek Tempat Hiburan Malam di Medan, Temukan Barang Bukti Narkoba

57 tahun lalu

Polres Karawang Ungkap 20 Kasus Narkotika dan Obat Keras Ilegal, 24 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Narkoba Senilai Rp2,8 Miliar Disita Polda Sumsel, Bandar hingga Kurir Ditangkap

57 tahun lalu

Operasi Besar Narkoba di Sumut, 342 Orang Ditangkap Termasuk Pengguna hingga Pengedar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal