Terima Pelimpahan Kasus Suap Wali Kota Tanjungbalai, PN Medan Bentuk Tim Majelis Hakim

Antara
Kantor Pengadilan Negeri Medan. (Foto: iNews/Ahmad Ridwan Nasution)

MEDAN, iNews.id - Pengadilan Negeri Medan membentuk tim majelis hakim yang akan menyidangkan perkara dugaan kasus suapWali kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial. Sebelumnya, PN Medan telah menerima pelimpahan berkas perkara dari penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Humas PN Medan Immanuel Tarigan mengatakan, majelis hakim tersebut diketuai As'ad Rahim Lubis dengan hakim anggota Husni Thamrin dan Sulhanudin.

"Kami sudah menerima pelimpahan berkas perkara dugaan kasus suap M Syahrial dari penuntut umum KPK. Perkara itu telah diregistrasi dengan nomor 46/Pid.Sud-TPK/2021/PN.Mdn," ujar Immanuel, Jumat (2/7/2021).

Mengenai kapan sidang mulai digelar PN Medan, dia mengaku belum mengetahui jadwalnya.

Sebelumnya, Wali Kota Tanjungbalai Nonaktif M Syahrial ditetapkan tersangka oleh penyidik KPK karena dugaan melakukan suap terhadap seorang anggota KPK Stefanus Robin Pattuju.

Selain itu, KPK juga menetapkan dua tersangka lagi yakni Stepanus Robin Pattuju dan pengacara Maskur Husein. Stepanus yang merupakan penyidik KPK diduga meminta uang sebesar Rp1,5 miliar kepada Wali Kota Tanjungbalai Nonaktif M Syahrial. Pemberian uang tersebut dengan tujuan agar kasus yang menderanya dapat dihentikan KPK.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Hakim Bebaskan 4 Terdakwa Korupsi Kasus Penjualan Lahan Eks PTPN II

57 tahun lalu

Korupsi Anggaran BBM Subsidi, Eks Camat Medan Polonia Dituntut 2 Tahun Penjara

57 tahun lalu

KPK Geledah Rumah Politisi PDIP Ono Surono terkait Kasus Suap Bupati Bekasi

57 tahun lalu

Sudewo Jadi Tersangka KPK, Risma Ardhi Chandra Ditunjuk jadi Plt Bupati Pati

57 tahun lalu

Sidang Pembunuhan Sopir Taksi Online di Medan, Ayah-Anak Dihukum Penjara Seumur Hidup

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal