Dia menambahkan, telah mengeluarkan kebijakan untuk masyarakat yang terdampak wabah pandemi Covid-19 dengan memberikan keringanan berupa pembebasan denda PKB, BBNKB dan SWDKLJJ untuk tahun berjalan yang jatuh tempo mulai 26 Maret hingga 29 Mei 2020.
Setelah Idul Fitri, BPPRD Sumut akan membuka seluruh sentra pelayanan yang selama ini dibatasi. Pembukaan pelayanan ini dikatakannya akan mengacu kepada SOP penanganan Covid-19. Ini dilakukan mengingat di beberapa kabupaten/kota masyarakat sangat antusias untuk membayar pajak.
“Kami juga sudah menyiapkan untuk mengoperasikan bus keliling sebanyak 11 unit. Usai Idul Fitri, bus ini akan dapat melayani masyarakat hingga ke pelosok. Harapan kami, bus keliling ini nanti dapat mengoptimalisasikan peningkatan pendapatan daerah Provinsi Sumut,” katanya.