Terdampak Covid-19, Realisasi Pajak PKB dan BBNKB Sumut Turun Signifikan

Stepanus Purba
Kepala Bidang Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Sumut Syaiful Bahri. (Foto: Humas Pemprov Sumut)

Dia menambahkan, telah mengeluarkan kebijakan untuk masyarakat yang terdampak wabah pandemi Covid-19 dengan memberikan keringanan berupa pembebasan denda PKB, BBNKB dan SWDKLJJ untuk tahun berjalan yang jatuh tempo mulai 26 Maret hingga 29 Mei 2020.

Setelah Idul Fitri, BPPRD Sumut akan membuka seluruh sentra pelayanan yang selama ini dibatasi. Pembukaan pelayanan ini dikatakannya akan mengacu kepada SOP penanganan Covid-19. Ini dilakukan mengingat di beberapa kabupaten/kota masyarakat sangat antusias untuk membayar pajak.

“Kami juga sudah menyiapkan untuk mengoperasikan bus keliling sebanyak 11 unit. Usai Idul Fitri, bus ini akan dapat melayani masyarakat hingga ke pelosok. Harapan kami, bus keliling ini nanti dapat mengoptimalisasikan peningkatan pendapatan daerah Provinsi Sumut,” katanya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
7 hari lalu

Kecelakaan Truk Sawit Terguling Timpa 10 Siswi SMP di Labuhanbatu, 1 Orang Tewas

8 hari lalu

Perkuat PAD dan Efektivitas Belanja, Ini Catatan Partai Perindo terkait APBD Sikka

9 hari lalu

BKAD Kalteng Genjot Aset Produktif, Kendaraan Dinas Tak Terpakai hingga Properti Siap Hasilkan PAD

9 hari lalu

Gempa Hari Ini Guncang Toba Samosir Sumut, Cek Kekuatan Magnitudonya!

9 hari lalu

Terungkap! Kelangkaan BBM di SPBU Sumut Dipicu Sopir Truk Tangki Dipecat Massal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal