Terdakwa Narkoba Vonis Mati Kendalikan Peredaran Sabu dari Penjara

Antara
Kepala BNNP Sumut Brigjen Pol Atrial (tiga kiri) menunjukkan barang bukti 8 kg sabu dari Malaysia yang hendak diedarkan tujuh kurir narkoba jaringan internasional ke Kabupaten Karo. (Foto: iNews.id/Stepanus Purba)

MEDAN, iNews.id – Terdakwa kasus narkoba Efendi Salam Ginting (ESG) yang telah divonis hukuman mati namun tak kunjung dieksekusi kembali mengulang perbuatannya. Dia masih tetap mengendalikan narkoba jaringan internasional meski berada di dalam penjara.

Fakta itu berdasarkan pengungkapan kasus BNNP Sumatera Utara (Sumut) yang menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu jaringan Malaysia-Asahan-Tanah Karo. Petugas menangkap tujuh tersangka yang berperan sebagai kurir dan pengendali dari dalam lembaga pemasyarakatan (Lapas) dengan barang bukti sabu delapan kilogram (Kg).

Hasil penyelidikan, jaringan narkoba internasional itu dikendalikan terdakwa ESG (46) yang saat ini sedang menunggu eksekusi hukuman mati sejak vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungbalai pada 2016 silam.

Kepala BNNP Sumut Brigjen Pol Atrial mengatakan, selain menangkap tujuh tersangka dan mengamankan 8 Kg sabu, turut pula menyita dua unit motor, 11 ponsel, uang tunai Rp2.135.000, dua tas jinjing dan satu unit sampan.

"Tersangka dijanjikan upah Rp59 juta jika narkoba tersebut sampai ke tempat tujuan," kata Atrial, Rabu (20/3/2019).

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Mulyana Terdakwa Mutilasi Wanita di Serang Divonis Mati

57 tahun lalu

Divonis Mati, Pembunuh Mahasiswi di Bangkalan Tertunduk Keluar Ruang Sidang Dikawal Petugas

57 tahun lalu

3 Pembunuh Sadis Pegawai Koperasi di Palembang yang Mayatnya Dicor Divonis Mati

57 tahun lalu

Nisa Ratu Narkoba asal Aceh Divonis Mati Hakim PN Medan, Ini Pertimbangan Memberatkan

57 tahun lalu

Polda Sumut Tuntut Mati 22 Pengedar Narkoba, Sita Barang Bukti 1,3 Ton

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal