Terdakwa Narkoba Vonis Mati Kendalikan Peredaran Sabu dari Penjara

Antara
Kepala BNNP Sumut Brigjen Pol Atrial (tiga kiri) menunjukkan barang bukti 8 kg sabu dari Malaysia yang hendak diedarkan tujuh kurir narkoba jaringan internasional ke Kabupaten Karo. (Foto: iNews.id/Stepanus Purba)

Sementara tersangka ESG, warga Jalan Nusa Indah Batu, Desa Sijambi, Kecamatan Tanjung Balai Utara, mengaku tak menyesali perbuatannya. Dia berperan sebagai pengendali peredaran narkoba dari Lapas Kelas IA Tanjung Gusta Medan.

"Saya tidak menyesal pengedar narkoba, pekerjaan ini dilakukannya sejak tahun 2015," ujar tersangka ESG.

Menurutnya, mengedarkan narkoba merupakan cara yang paling cepat untuk mendapat uang. Dan dirinya tak menyesal atas perbuatannya.

"Saya juga diberikan upah untuk menjual narkoba," tuturnya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Mulyana Terdakwa Mutilasi Wanita di Serang Divonis Mati

57 tahun lalu

Divonis Mati, Pembunuh Mahasiswi di Bangkalan Tertunduk Keluar Ruang Sidang Dikawal Petugas

57 tahun lalu

3 Pembunuh Sadis Pegawai Koperasi di Palembang yang Mayatnya Dicor Divonis Mati

57 tahun lalu

Nisa Ratu Narkoba asal Aceh Divonis Mati Hakim PN Medan, Ini Pertimbangan Memberatkan

57 tahun lalu

Polda Sumut Tuntut Mati 22 Pengedar Narkoba, Sita Barang Bukti 1,3 Ton

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal