Sementara tersangka ESG, warga Jalan Nusa Indah Batu, Desa Sijambi, Kecamatan Tanjung Balai Utara, mengaku tak menyesali perbuatannya. Dia berperan sebagai pengendali peredaran narkoba dari Lapas Kelas IA Tanjung Gusta Medan.
"Saya tidak menyesal pengedar narkoba, pekerjaan ini dilakukannya sejak tahun 2015," ujar tersangka ESG.
Menurutnya, mengedarkan narkoba merupakan cara yang paling cepat untuk mendapat uang. Dan dirinya tak menyesal atas perbuatannya.
"Saya juga diberikan upah untuk menjual narkoba," tuturnya.