Terbukti Mutilasi Istri, Oknum TNI Dihukum 20 Tahun Penjara dan Dipecat

Stepanus Purba
Ilustrasi putusan hakim. (Foto: istimewa)

MEDAN, iNews.id- Oknum prajurit TNI, Praka Priyadi Nata Candra Chaniago dihukum 20 penjara dan diberhentikan dari ikatan dinas oleh Pengadilan Militer I-02 Medan, Selasa (24/11/2020). Pengadilan Militer menyatakan Nata Candra bersalah karena membunuh istrinya Ayu Lestari dengan cara dimutilasi.

Ketua Majelis Hakim Militer, Letkol Sus Sariffuddin Tarigan saat membacakan putusan mengatakan Praka Nata Candra terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap istrinya Ayu Lestari.

"Menjatuhi terdakwa dengan pokok pidana penjara selama 20 tahun, pidana tambahan dipecat dari dinas militer,” kata Letkol Sus Sariffuddin Tarigan.

Dalam persidangan tersebut, hakim memberikan keringanan hukuman kepada tersangka karena mengaku bersalah dan memohon diberikan kesempatan untuk hidup. Selain itu, majelis hakim juga mempertimbangkan keberadaaan anak terdakwa yang baru berusia tujuh tahun.

“Jangan lagi mengulangi kesalahan tersebut, karena saudara masih diberi kesempatan hidup oleh Tuhan, saudara sudah merasakan bahwa hidup itu sangat mahal. Minta maaf pada anakmu dan ibu yang mengandungmu,” kata Sus Sariffuddin Tarigan sebelum menutup persidangan.

Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait
12 jam lalu

Hari Kedua Pascaledakan Rumah di Grand Polonia, Tim SAR Fokus Cari 2 Korban Tertimbun

4 hari lalu

Tak Terima Cinta Diputus, WNA Singapura Cekik Pacar hingga Tewas di Denpasar Bali

6 hari lalu

Geger! Pria di Nganjuk Ditemukan Tewas Terkubur di Halaman Rumah, Diduga Korban Pembunuhan

8 hari lalu

16 Adegan Rekonstruksi Suami Bunuh Istri di Makassar, Korban Diserang Gunakan Badik

12 hari lalu

Viral Terduga Pembunuh Wanita ASN Bangkalan, Kuasa Hukum Sebut Pelaku Masih Diburu Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal