Terbukti Lakukan Penipuan, Pengusaha Asal Jakarta Divonis 3 Tahun di PN Medan

Henri Sianturi
Ketua Majelis Hakim Murni Rosalinda menjatuhkan vonis 4 tahun penjara terhadap Anwar Tanuhadi di PN Medan, Kamis (1/7/2021) (Foto : Henri Sianturi)

Joni Halim selaku korban menyampaikan terima kasih kepada penyidik Polsek Medan Timur, Kejaksaan Negeri Medan dan  mengapresiasi putusan PN Medan

Sementara itu kuasa hukum korban Marimon Nainggolan menambahkan, menghargai dan menghormati putusan pengadilan meski pihak korban menilai pidana penjara tidak maksimal. Sedangkan kuasa hukum terpidana dari kantor Henry Yosodiningrat mengatakan akan melakukan banding atas putusan majelis hakim.

"Meskipun putusan tidak maksimal, kami sangat menghargai sesuai pertimbangan hukum majelis hakim. Ada lagi potensi pidana yang akan segera dilaporkan kliennya terhadap terdakwa Anwar Tanuhadi yakni cek kosong. Kami selaku kuasa hukum akan segera diskusi dengan Joni Halim untuk menentukan upaya hukum lainnya setelah memperoleh salinan putusan resmi," ujar Marimon Nainggolan. 

Editor : InewsTv Henri Sianturi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sempat Buron, Pelaku Penipuan dan Penggelapan di Kalbar Ditangkap Polisi di Manado

57 tahun lalu

Penipuan Modus Wedding Organizer Four Seasons di Bandung Terbongkar, Pelaku Raup Rp1,4 Miliar

57 tahun lalu

Kronologi Penipuan dengan Menyamar sebagai Wanita Cantik, Pelaku Pinjam Nama Istri

57 tahun lalu

Penipuan Arisan Online di Malang Jerat Puluhan Korban, Kerugian Mencapai Rp 1,5 Miliar

57 tahun lalu

Cara Hindari Modus Penipuan Mengatasnamakan Bank, Jangan Pakai Jaringan Wifi Sembarangan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal