Terbukti Lakukan Penipuan, Pengusaha Asal Jakarta Divonis 3 Tahun di PN Medan

Henri Sianturi
Ketua Majelis Hakim Murni Rosalinda menjatuhkan vonis 4 tahun penjara terhadap Anwar Tanuhadi di PN Medan, Kamis (1/7/2021) (Foto : Henri Sianturi)

MEDAN, iNews.id  - Anwar Tanuhadi, seorang pengusaha asal Jakarta divonis 3 tahun penjara dalam sidang yang digelar di ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (1/7/2021). Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan penipuan terhadap Joni Halim sebesar Rp4 miliar.

Ketua Majelis Hakim Murni Rosalinda yang memimpin jalannya sidang kasus penipuan ini mengatakan, terdakwa Anwar Tanuhadi terbukti bersalah melanggar Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Anwar Tanuhadi dengan pidana penjara 3 tahun," ujar Hakim Ketua Murni Rosalinda dalam persidangan yang digelar secara virtual di PN Medan.

Menurut hakim, hal yang memberatkan terdakwa merugikan korban Joni Halim serta berbelit - belit  memberikan keterangan dalam persidangan. Sedangkan yang meringankan terdakwa karena belum pernah dipenjara dan sopan selama persidangan.

Dalam kasus ini, Anwar Tanuhadi didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chandra Naibaho terkait kasus penipuan dan penggelapan uang miliaran rupiah yang dilakukan terdakwa berawal Mei 2019 lalu.

Editor : InewsTv Henri Sianturi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sempat Buron, Pelaku Penipuan dan Penggelapan di Kalbar Ditangkap Polisi di Manado

57 tahun lalu

Penipuan Modus Wedding Organizer Four Seasons di Bandung Terbongkar, Pelaku Raup Rp1,4 Miliar

57 tahun lalu

Kronologi Penipuan dengan Menyamar sebagai Wanita Cantik, Pelaku Pinjam Nama Istri

57 tahun lalu

Penipuan Arisan Online di Malang Jerat Puluhan Korban, Kerugian Mencapai Rp 1,5 Miliar

57 tahun lalu

Cara Hindari Modus Penipuan Mengatasnamakan Bank, Jangan Pakai Jaringan Wifi Sembarangan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal