Lion Air Group Didenda KPPU Rp3 Miliar, Terbukti Diskriminasi dalam Penjualan Kapasitas Kargo

Henri Sianturi
Majelis Komisi jatuhkan denda sebesar Rp3 miliar terhadap Lion Air Group (Foto : Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp3 miliar terhadap Lion Air Group, Senin (29/3/2021). Lion Air Group terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan praktik diskriminasi terkait kerja sama penjualan kapasitas kargo dalam jasa pengangkutan barang dari beberapa bandar udara (bandara).
 
Ketiga perusahaan yang melakukan praktik diskriminasi terkait dengan kerja sama penjualan kapasitas kargo dalam jasa pengangkutan barang itu, yakni PT Lion Mentari (Terlapor I), PT Batik Air Indonesia (Terlapor II) dan PT Lion Express (Terlapor IV).
 
Sidang dengan perkara No. 07/KPPU-I/2020 tersebut dipimpin Ketua Majelis Komisi Kodrat Wibowo, didampingi Anggota Majelis Komisi, Ukay Karyadi dan Harry Agustanto Wibowo.
 
“Dalam putusannya, Majelis Komisi memutuskan bahwa tiga perusahaan yang tergabung dalam Lion Air Group telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan praktik diskriminasi terkait dengan kerja sama penjualan kapasitas kargo dalam jasa pengangkutan barang dari beberapa bandara, yakni Bandara Hang Nadim ke Bandara Soekarno-Hatta, Bandara Halim Perdana Kusuma, Bandara Juanda dan Bandara Kualanamu,” ujar Kepala Kantor Wilayah I KPPU, Ramli Simanjuntak dalam siaran persnya yang diterima iNews, Senin (29/3/2021).
 
KPPU menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp1 miliar kepada masing-masing terlapor, sehingga secara total KPPU menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp3 miliar kepada Lion Air Group.
 
Sementara itu terlapor lain, yakni PT Wings Abadi (Terlapor III) dinyatakan tidak melanggar karena tidak memiliki jadwal penerbangan untuk rute yang menjadi objek pada perkara ini.
 
Perkara inisiatif dengan nomor register 07/KPPU-I/2020 ini bermula dari adanya penumpukan kargo (barang, pos dan cargo) yang terjadi di Bandara Hang Nadim Batam pada periode Juli-September 2018.
 
Dalam penyelidikan didapatkan bukti adanya perjanjian kerja sama yang dilakukan PT Lion Mentari, PT Batik Air Indonesia dan PT Wings Abadi, selaku pelaku usaha angkutan udara niaga berjadwal yang menyediakan layanan jasa angkutan barang dari bandar udara tertentu ke bandar udara tujuan.
 
KPPU menemukan adanya hak eksklusif atau eksklusivitas kepada PT Lion Express untuk penggunaan kapasitas kargo sebesar 40 ton per hari untuk 4 rute penerbangan yang telah disepakati.

Editor : InewsTv Henri Sianturi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Lion Air Group Langgar Persaingan Bisnis, KPPU Jatuhkan Denda

57 tahun lalu

Didenda Rp3,3 Miliar oleh KPPU, Gojek Akan Ikuti Aturan

57 tahun lalu

KPPU Sudah Sodorkan Nama Pejabat BUMN Rangkap Jabatan ke Erick Thohir

57 tahun lalu

Cegah Praktik Monopoli, KPPU Desak Kementerian BUMN Cabut Aturan Boleh Rangkap Jabatan

57 tahun lalu

KPPU Denda Perusahaan Sawit Malaysia Rp1,5 Miliar Gara-Gara Telat Lapor

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal