Terbitkan Edaran, Gubernur Sumut Imbau Pemda Terapkan Sanksi ke Pelanggar Prokes

Stepanus Purba
Gubernur Sumut Edy Rahmayadi. (Foto: iNews/Ahmad Ridwan Nasution)

MEDAN, iNews.id - Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi kembali menerbitkan surat edaran kepada pemerintah kabupaten/kota se-Sumut dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19. Surat edaran bernomor 360/1076/2021 yang ditandatangani Edy pada tanggal 7 Februari 2021 berisi tentang penerapan sanksi kepada pelanggar protokol kesehatan

Juru bicara Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Sumut, Aris Yudhariansyah mengatakan melalui surat edaran tersebut, Pemprov Sumut meminta seluruh komponen masyarakat untuk aktif menekan penyebaran Covid-19. Salah satu langkah yang bisa dilakukan dalam menjalankan gerakan 5M. 

"Mari menggunakan masker dengan benar, mencuci tangan pakai sabun, menjaga jarak minimal satu meter, menjauhi kerumunan dan mengurangi mobilitas," ujar Aris, Senin (8/2/2021). 

Tak hanya itu, Gubernur juga meminta kepada seluruh pemerintah daerah untuk menggelar operasi serentak pendisiplinan protokol kesehatan. Salah satu caranya dengan mendorong agar camat, lurah, dan kepala desa aktif menggelar razia. 

"Termasuk mendukung fungsi puskemas yang ada untuk melaksanakan testing, tracing dan treatment," ucapnya. 

Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Dramatis! IRT di Tapsel Ditangkap Bawa Ganja 3 Kg, Sang Anak Menangis Histeris

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 3,1 Guncang Nias Selatan Sumut

57 tahun lalu

Respons Cepat! Bobby Nasution Turun Tangan soal Bantuan Bencana di Tapteng

57 tahun lalu

Bareskrim Ungkap Kasus Heroin 15 Kg di Sumut, 1 Tersangka Ditangkap

57 tahun lalu

Cekcok dengan Istri, Suami di Tapanuli Tengah Bakar Rumah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal