Tok! Videografer Amsal Sitepu Divonis Bebas di Kasus Video Profil Desa

Felldy Aslya Utama
Persidangan kasus dugaan korupsi yang menjerat videografer Amsal Sitepu. (Foto: iNews Medan)

JAKARTA, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis bebas terhadap videografer Amsal Christy Sitepu. Amsal sebelumnya didakwa melakukan mark up pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatra Utara (Sumut).

Ketua Majelis Hakim Mohammad Yusafrihardi Girsang menyatakan Amsal tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Menyatakan terdakwa Amsal Christy Sitepu sebagaimana di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer dan dakwaan sekunder," kata Yusafrihardi saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumut, Senin (1/4/2026).

Atas dasar tersebut, majelis hakim memutuskan untuk membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum. Selain membebaskan terdakwa, hakim juga memerintahkan hak-hak Amsal Christy Sitepu segera dipulihkan.

"Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum," ujarnya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Photo
2 hari lalu

Kemenko PM: Kasus Amsal Sitepu Jadi Alarm bagi Ekosistem Ekonomi Kreatif

Nasional
2 hari lalu

Kejagung: Amsal Sitepu Lakukan Mark Up, Manfaatkan Kepolosan Kepala Desa

Nasional
2 hari lalu

Gekrafs Minta Amsal Sitepu Dibebaskan, Tegaskan Ide dan Editing Tak Bisa Dihargai Nol

Nasional
2 hari lalu

Kejagung Ungkap Modus Amsal Sitepu: Biaya Editing Didobel, Sewa Drone 12 Hari Dibayar Full

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal