Suami Istri di Simalungun Tipu Warga Miliaran hingga Gelapkan Tabungan Anak PAUD

Antara
Ilustrasi suami istri di Simalungun jadi tersangka penipuan dan penggelapan kasus investasi bodong. (Foto : Ist)

SIMALUNGUN, iNews.id - Pasangan suami istri berinisial YA (43) dan MS (34) ditetapkan menjadi tersangka penipuan dan penggelapan dengan modus investasi bernilai miliaran rupiah. Keduanya warga Desa Buntu Rutunan, Kecamatan Hatonduhan, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.

"Pasutri ini dikenakan Pasal 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara," ujar Kapolres Simalungun AKBP Ronald, Kamis (10/11/2022).

Dia menjelaskan, kedua tersangka ditangkap berdasarkan laporan SM (38) yang menjadi korban penipuan dan penggelapan dengan kerugian mencapai Rp3,3 miliar. Mereka diamankan di wilayah Provinsi Riau pada Rabu (9/11/2022).

Hasil interogasi, kedua tersangka mengaku melancarkan aksinya dengan modus investasi dan mengiming-imingi korban profit sebesar 10 persen setiap bulannya.

Kepada korban, para tersangka mengaku sebagai pemborong di dua perusahaan besar di Sumatera untuk membuat mereka percaya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sindikat Penipuan Pig Butchering di Solo Dibongkar, Raup Rp41,1 Miliar dari 133 Korban

57 tahun lalu

Polda Riau Bongkar Jual Beli Situs Bank Palsu, Korban Rugi hingga Rp1 Miliar

57 tahun lalu

Dijanjikan Bisa Kerja di Perusahaan, Warga Karawang malah Tertipu Rp5 Juta

57 tahun lalu

Viral Pria Mengaku Sultan Tipu Warga Banyumas Rp50 Juta, Janjikan Berangkat Haji

57 tahun lalu

Pecatan Polisi Jadi Penipu di Grobogan, Bawa Kabur Mobil Warga Modus Bukti Transfer Palsu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal