Suami Istri di Simalungun Tipu Warga Miliaran hingga Gelapkan Tabungan Anak PAUD

Antara
Ilustrasi suami istri di Simalungun jadi tersangka penipuan dan penggelapan kasus investasi bodong. (Foto : Ist)

SIMALUNGUN, iNews.id - Pasangan suami istri berinisial YA (43) dan MS (34) ditetapkan menjadi tersangka penipuan dan penggelapan dengan modus investasi bernilai miliaran rupiah. Keduanya warga Desa Buntu Rutunan, Kecamatan Hatonduhan, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.

"Pasutri ini dikenakan Pasal 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara," ujar Kapolres Simalungun AKBP Ronald, Kamis (10/11/2022).

Dia menjelaskan, kedua tersangka ditangkap berdasarkan laporan SM (38) yang menjadi korban penipuan dan penggelapan dengan kerugian mencapai Rp3,3 miliar. Mereka diamankan di wilayah Provinsi Riau pada Rabu (9/11/2022).

Hasil interogasi, kedua tersangka mengaku melancarkan aksinya dengan modus investasi dan mengiming-imingi korban profit sebesar 10 persen setiap bulannya.

Kepada korban, para tersangka mengaku sebagai pemborong di dua perusahaan besar di Sumatera untuk membuat mereka percaya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
11 hari lalu

Kecelakaan Maut di Jombang, Suami Tewas Istri Luka-Luka Ditabrak Truk

15 hari lalu

38 Orang Ditangkap terkait Sindikat Love Scamming di Medan, Warga China hingga Vietnam

15 hari lalu

Kronologi Pria di Banyumas Dibunuh Istri Bersama Selingkuhan, Perencanaan hingga Eksekusi

16 hari lalu

Hubungan Istri dan Kekasih Gelap Berawal di Medsos Berujung Pembunuhan Suami di Banyumas

16 hari lalu

Wanita di Banyumas Bersama Selingkuhan Bunuh Suami, Telah Direncanakan 2 Bulan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal