STR Larangan Peliputan Media Dicabut, Kadiv Humas Polri Minta Maaf

Henri Sianturi
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyampaikan permohonan maaf saat konferensi pers di Aula Tribrata Polda Sumut, Selasa (6/4/2021). (Foto : Humas Polda Sumut)

Argo menerangkan, diterbitkannya ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 tanggal (5/4/2021) bertujuan agar Polri bisa tampil lebih tegas namun humanis. Hal ini masih ada tayangan di beberapa media yang menampilkan anggota saat berada di lapangan tampil arogan.

"Tetapi, STR yang dikeluarkan menimbulkan miss dengan rekan-rekan. Padahal masyarakat yang ingin Polri lebih tegas namun humanis," ujarnya.

Lebih lanjut, Argo menambahkan maka perlu diluruskan bahwa Polri di lapangan harus bisa memperbaiki diri untuk tidak tampil arogan. Lalu polri memperbaiki diri tampil tegas dan humanis. Sehingga, kami butuh masukan butuh koreksi dari eksternal.

"Oleh karena itu, Polri secara resmi mencabut telegram itu melalui telegram ST/759/IV/HUM.3.4.5./2021 tanggal (6/4/2021), dan menyampaikan permohonan maaf" katanya.

Editor : InewsTv Henri Sianturi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Cabut Telegram, Kapolri Minta Anggota Tak Tampil Arogan di Media

57 tahun lalu

Larangan Penyiaran Tindakan Arogansi Polisi Dicabut Kapolri

57 tahun lalu

Kapolri Cabut Telegram soal Larangan Media Liput Arogansi Polisi

57 tahun lalu

Arahan Kapolri soal Larang Penangkapan Pelaku Kejahatan Disiarkan Live untuk Internal Polri

57 tahun lalu

Ramadan Bareng KSPSI di Jatim, Kapolri Ajak Buruh Bersatu Hadapi Dinamika Global

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal