STR Larangan Peliputan Media Dicabut, Kadiv Humas Polri Minta Maaf

Henri Sianturi
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyampaikan permohonan maaf saat konferensi pers di Aula Tribrata Polda Sumut, Selasa (6/4/2021). (Foto : Humas Polda Sumut)

MEDAN, iNews.id - Kepala Divis Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyampaikan permohonan maaf atas terbitnya telegram nomor ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 tanggal (5/4/2021) terkait larangan menyiarkan tindakan arogansi aparat kepolisian.

Surat telegram tersebut pun sudah dicabut melalui telegram ST/759/IV/HUM.3.4.5./2021 tanggal (6/4/2021) yang ditandatangani oleh Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono atas nama Kapolri.

“Kami sampaikan permintaan maaf kalau terjadi miss dan membuat ketidaknyamanan media,” ujar Argo saat konferensi pers di Aula Tribrata Polda Sumut, Selasa (6/4/2021).

Argo mengatakan, pihaknya menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat khususnya awak media atau insan pers apabila terjadi kesalahpahaman dari terbitnya telegram tersebut.

"Kita memastikan tetap mengutamakan transparansi dan keterbukaan informasi publik," katanya.

Editor : InewsTv Henri Sianturi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Cabut Telegram, Kapolri Minta Anggota Tak Tampil Arogan di Media

57 tahun lalu

Larangan Penyiaran Tindakan Arogansi Polisi Dicabut Kapolri

57 tahun lalu

Kapolri Cabut Telegram soal Larangan Media Liput Arogansi Polisi

57 tahun lalu

Arahan Kapolri soal Larang Penangkapan Pelaku Kejahatan Disiarkan Live untuk Internal Polri

57 tahun lalu

Ramadan Bareng KSPSI di Jatim, Kapolri Ajak Buruh Bersatu Hadapi Dinamika Global

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal