Sindikat Pemalsu Kartu Prakerja di Medan Sudah Beroperasi Setahun

Wahyudi Aulia Siregar
Sindikat pemalsuan data Kartu Prakerja di Belawan. (Foto: istimewa)

Sebelumya diberitakan, Polisi menangkap enam anggota sindikat pemalsu data penerima bantuan Kartu Prakerja di wilayah Medan. Mereka adalah RVP (23) warga Rokan Hulu, NS (23) warga Rokan Hulu Riau, IR (25) warga Medan Marelan, AH warga Simalungun, AR (22) dan MSH (29) warga Deliserdang. 

Aksi sindikat ink terendus Polisi saat menjual data-data penerima manfaat bantuan kartu Prakerja  tersebut secara online. Mereka mendapatkan data-data untuk dipalsukan dari media sosial, termasuk aplikasi perpesanan Telegram. 

Atas perbuatannya, anggota sindikat yang berjumlah 6 orang tersebut akan dijerat dengan Pasal 35 atau Pasal 263 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Ancaman hukuman enam tahun penjara," ucapnya.

Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sarang Narkoba di Medan Digerebek, 3 Orang Ditangkap Belasan Lainnya Kabur Nyemplung Sungai

57 tahun lalu

Tak Ada Jembatan, Siswa SMP di Medan Seberangi Sungai Deli Lewat Pipa Air ke Sekolah

57 tahun lalu

6 Debt Collector Rampas Mobil di Medan, 2 Pelaku Babak Belur Dihajar Warga

57 tahun lalu

Gudang Ekspedisi di Medan Ludes Terbakar, Kerugian Miliaran Rupiah

57 tahun lalu

DJ yang Juga Selebgram di Medan Ditangkap Polisi, Pakai Pod Narkoba

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal